Menelisik Royalti Musik Sebelum Memutar Lagu

Menelisik Royalti Musik Sebelum Memutar Lagu
22 Agustus 2025 13:22 WIB

Belakangan ini, royalti musik jadi topik yang banyak dibahas, apalagi buat Womanblitzer yang suka pakai musik untuk bisnis, konten online, atau media sosial. Nggak semua musik bisa dipakai bebas, karena ada yang harus bayar royalti dan ada yang memang bebas pakai. Penting banget tahu aturan ini supaya nggak sampai bermasalah hukum, sekaligus tetap menghargai pencipta lagu.

Musik yang masih punya hak cipta, terutama lagu yang penciptanya masih hidup atau kurang dari 70 tahun meninggal, wajib dibayar royaltinya kalau dipakai untuk publik atau tujuan komersial. Contohnya, musik di restoran, mall, hotel, iklan, konten YouTube dengan monetisasi, konser, atau acara perusahaan. Lagu yang terdaftar di sistem resmi seperti LMKN dan SIDRAMA juga termasuk kategori ini, jadi pastikan selalu ada izin sebelum memakainya.

Di sisi lain, ada juga musik bebas royalti yang aman dipakai tanpa bayar. Contohnya musik klasik karya Mozart atau Beethoven, lagu tradisional yang sudah domain publik, atau musik dengan lisensi royalty-free. Kalau musik cuma dipakai buat pribadi, misalnya diputar di rumah atau latihan, biasanya aman juga. Intinya, Womanblitzer harus cek dulu status hak cipta dan lisensinya supaya nyaman pakai musik favorit tanpa khawatir soal hukum.







Gabung Milis

Daftarkan diri Anda dan dapatkan update terbaru dari WomanBlitz